Berita Kampung

Penyaluran BLT-Dana Desa Triwulan 3 bulan Juli, Agustus & September T.A. 2023

Penyaluran BLT-Dana Desa Triwulan 3 bulan Juli, Agustus & September 2023

di Balai Kampung Pakuan Sakti

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu – Kabupaten Way Kanan setelah dilakukan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) antara Pemerintahan Kampung dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK), maka ada sebanyak 30 KPM yang menerima BLT-DD pada Tahun 2023 ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,- per bulan.

Pada hari ini KAMIS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA PULUH TIGA telah dilaksanakan Penyaluran BLT-Dana Desa (BLT-Desa) Triwulan 3 bulan Juli, Agustus dan September 2023 yang diserahkan kepada 30 KPM, dengan daftar penerima yang tercantum pada kolom dibawah :

Sedangkan Penyaluran Triwulan 1 dan Penyaluran Triwulan 2 telah dilaksankan pada :

  1. Penyaluran BLT-DD Triwulan 2 (Bulan April, Mei dan Juni 2023) disalurkan pada hari  Senin, 17 Juli 2023 dan diserahkan kepada 30 KPM (Keluarga Penerima Manfaat);
  2. Penyaluran BLT-DD Triwulan 3 (Bulan Juli, Agustus dan September 2023) disalurkan pada hari  Kamis, 26 Oktober 2023 dan diserahkan kepada 30 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Pada Penyaluran BLT-DD Triwulan 3 ada perubahan Nama KPM menjadi antara lain :

Daftar Perubahan Nama KPM BLT-DD

No.
Nama Keluarga Penerima Manfaat Penyaluran BLT-Dana Desa
Triwulan 1 dan 2 bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023
Nama Keluarga Penerima Manfaat Penyaluran BLT-Dana Desa
Triwulan 3 bulan Juli, Agustus dan September 2023
1.
RAKIDEN
RAKIDEN
2.
SRIANI HARTINI
JUMINAH
3.
JUMINAH
SUSILAWATI
4.
SUSILAWATI
PARIYEM
5.
PARIYEM
TUKIRAN
6.
TUKIRAN
MASIKUN
7.
MASIKUN
SURYATI
8.
SURYATI
SARWO EPI
9.
SARWO EPI
SUKINI
10.
RASUM
SUMARNO
11.
SUKINI
MARWIYATI
12.
SUMARNO
LUTIYAH
13.
MARWIYATI
MISIYEM
14.
LUTIYAH
SALAMUN
15.
MAGDALENA SOPIAH
MIRAN
16.
MARSUN
SUYATMI
17.
MISIYEM
SURIPTO
18.
YUSMANTO
SUMIRAH
19.
SUKARTI
SUMARJO
20.
SALAMUN
SANMUKHATI
21.
MELI YANTO
MULYADI
22.
IGNATIUS SUYOTO
HASBULLAH
23.
PIRLI
PUGUH HENDRA LAKSONO
24.
NUR AMBARINA
SUMARNI
25.
MIRAN
PUJI LESTARI
26.
MUHAMMAD IKBAL
MADE SETIOWATI
27.
KARNI
SLAMET
28.
SUYATMI
WAGINAH
29.
SURIPTO
SUKIRAN
30.
SUMIRAH
SUKIMIN

Perubahan Daftar KPM BLT-Dana Desa berdasarkan Musyawarah Kampung Khusus (MUSKAMSUS) Pada Hari Rabu, 24 Agustus 2023 antara Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kampung yang dituangkan dalam Berita Acara Muskamsus dan disahkan dengan Peraturan Kepala Kampung Pakuan Sakti Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kepala Kampung nomor 2 Tahun 2023 tentang Daftar Nama Keluarga Penerima Manfaat.

Beri Komentar

CAPTCHA Image